7 Temuan Utama Religious Freedom Report 2025: 5 Miliar Orang Hidup di Negara dengan Pelanggaran Berat

7 Temuan Utama Religious Freedom Report 2025: 5 Miliar Orang Hidup di Negara dengan Pelanggaran Berat

Religious Freedom Report 2025: Krisis Kebebasan Beragama Semakin Meluas

Religious Freedom Report 2025 kembali dirilis oleh Aid to the Church in Need (ACN), menandai laporan terbesar sejak lembaga itu mempublikasikan riset kebebasan beragama pada 1999. Laporan yang mencakup 196 negara ini memberikan gambaran menyeluruh tentang meningkatnya diskriminasi, represi, dan penindasan berbasis agama di seluruh dunia sepanjang periode 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2024.

Di awal laporan, ACN kembali menekankan pentingnya Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memeluk keyakinan, berpikir, dan beragama tanpa intimidasi ataupun paksaan. Namun temuan terbaru menunjukkan bahwa prinsip tersebut semakin jauh dari kenyataan.


Religious Freedom Report 2025 Ungkap 64,7% Populasi Dunia Terancam

Attacks on religious liberty increase, say cardinal, papal foundation | The  Catholic Weekly

Salah satu temuan paling mengkhawatirkan dalam Religious Freedom Report 2025 adalah bahwa 64,7% penduduk dunia—sekitar 5,4 miliar orang—tinggal di negara yang memiliki pelanggaran serius atau sangat serius terhadap kebebasan beragama.

Menurut Kardinal Pietro Parolin, laporan tahun ini bukan hanya yang terbesar, tetapi juga menunjukkan tren eskalasi yang tidak pernah melambat. Ia menegaskan bahwa represi berbasis agama kini tidak lagi bersifat lokal, tetapi sudah meluas di berbagai benua dan rezim politik.


Tiga Kategori Penilaian dalam Religious Freedom Report 2025

Untuk memetakan kondisi di ratusan negara, Religious Freedom Report 2025 membagi situasi menjadi tiga kategori utama:

1. Persecution (Persekusi)

Negara dalam kategori ini mengalami tindakan represif ekstrem seperti:

  • pelarangan ajaran agama tertentu,

  • penangkapan terhadap tokoh agama,

  • pembatasan ibadah,

  • atau kekerasan langsung dari negara maupun kelompok non-negara.

Tahun 2025, laporan menemukan ada 24 negara dalam kategori ini.

2. Discrimination (Diskriminasi)

Sebanyak 38 negara tercatat melakukan diskriminasi sistematis, misalnya:

  • perlakuan hukum yang tidak setara,

  • kesulitan dalam pendirian rumah ibadah,

  • pembatasan organisasi keagamaan,

  • hingga pengawasan terhadap aktivitas ritual.

3. Under Observation (Dalam Pengawasan)

Kategori ini mencakup negara-negara yang belum menunjukkan pelanggaran ekstrem, tetapi memiliki indikator risiko yang perlu dipantau.


Religious Freedom Report 2025 Tekankan Pentingnya Pendekatan Universal

Religious Freedom: A global victim of authoritarianism, extremism, and war  – ACN Canada

Editor-in-chief laporan, Marta Petrosillo, menegaskan bahwa ACN menerapkan pendekatan “universal”—bukan hanya menyoroti komunitas Kristen, tetapi seluruh pemeluk agama apa pun. Hal ini membuat laporan tersebut menjadi satu-satunya laporan global yang tidak terikat pada pemerintah mana pun dan mencakup negara terbanyak dibandingkan lembaga riset lainnya.

Petrosillo juga menyoroti sejumlah negara yang memiliki undang-undang menjamin kebebasan beragama, tetapi implementasinya tidak konsisten. “Ada negara yang terlihat setara di atas kertas, tetapi dalam praktiknya tidak demikian,” tegasnya.


Pesan Moral Religious Freedom Report 2025 dari ACN International

Presiden Eksekutif ACN International, Regina Lynch, mengutip pesan Paus bahwa kebebasan beragama bukanlah sekadar hak legal, melainkan fondasi bagi rekonsiliasi dan kedamaian.

Ia menambahkan bahwa:

“Hak untuk hidup sesuai dengan suara hati adalah denyut nadi martabat manusia.”

Ketika kebebasan beragama dihormati, negara cenderung lebih stabil, adil, dan damai. Sebaliknya, pelanggaran terhadapnya sering menjadi akar konflik berkepanjangan.


Faktor Penyebab dalam Religious Freedom Report 2025

Laporan mengidentifikasi berbagai penyebab meningkatnya persekusi dan diskriminasi, yang bervariasi dari negara ke negara. Beberapa faktor utama antara lain:

1. Rezim Otoriter

Pemerintah otoriter sering melihat agama sebagai ancaman terhadap stabilitas politik.

2. Ekstremisme dan Radikalisme

Kelompok ekstremis menjadikan agama sebagai alat kekerasan, baik dalam skala lokal maupun transnasional.

3. Nasionalisme Etnoreligius

Beberapa negara menunjukkan peningkatan narasi “mayoritas berkuasa” yang menekan kelompok minoritas.

4. Organisasi Kriminal

Di beberapa wilayah, kartel atau kelompok kriminal memaksa warga untuk meninggalkan keyakinan mereka.

5. Intoleransi Berbasis Hukum

Kebijakan tertentu membuat minoritas agama tidak memiliki ruang gerak.


Religious Freedom Report 2025 Soroti Dampak Perang

Walaupun tidak semua perang bersifat agama, konflik tetap menjadi faktor utama meningkatnya represi terhadap kaum beriman. Petrosillo memberikan contoh nyata seperti:

  • Ukraina,

  • Gaza,

  • dan Suriah,

di mana agama tidak menjadi akar konflik, tetapi menjadi korban sampingan dari instabilitas dan kekerasan.


Persekusi Digital dalam Religious Freedom Report 2025

Di era digital, pelanggaran kebebasan beragama tidak hanya terjadi secara fisik. Laporan menyebutkan adanya:

Pelacakan Aktivitas Online

Beberapa negara memantau aktivitas warganya di media sosial untuk menindak kelompok agama tertentu.

Sensor dan Pemblokiran Konten

Kelompok minoritas sering menjadi target sensor.

Penangkapan atas Aktivitas Digital

Dalam sejumlah kasus ekstrem, warga ditangkap karena unggahan yang dianggap “menghina agama negara”.

Petrosillo memperingatkan:

“Rezim otoriter dan kelompok ekstremis kini memanfaatkan teknologi untuk membungkam keyakinan dan mengejar minoritas.”


Religious Freedom Report 2025 Ajak Dunia Ambil Tindakan

Attacks on religious liberty increase, say cardinal, papal foundation –  Diocese of Scranton

Menutup konferensi peluncuran laporan, ACN mengajak publik internasional untuk menandatangani petisi global pertama mereka. Tujuannya adalah mendorong pembentukan undang-undang internasional yang benar-benar melindungi kebebasan beragama.

Petisi ini akan dibuka hingga November 2026 dan rencananya akan diserahkan kepada:

  • Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),

  • Uni Eropa,

  • Pemerintah demokratis,

  • dan komunitas diplomatik global.


Baca Juga : 7 Fakta Baru Perlindungan Lingkungan Brasil: Kontroversi, Ancaman, dan Harapan Menjelang COP30


Kesimpulan

Religious Freedom Report 2025 mengungkap realitas yang mengkhawatirkan—lebih dari setengah populasi dunia hidup dalam tekanan keagamaan. Dengan pendekatan universal, laporan ini tidak hanya memetakan situasi, tetapi mengingatkan pemerintah internasional bahwa kebebasan beragama adalah hak fundamental yang tidak boleh dinegosiasikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *